Pada tanggal 16 Mei 2020, terjadi kekerasan fisik yang dilakukan seorang anggota kepolisian Republik Indonesia atas nama Brigadir Polisi Melkianus Yowei (MY) terhadap warga sipil orang Asli Papua (OAP) bernama Marius Betera (MB), hingga meninggal dunia. Lokasi kejadian kekerasan bertempat di kantor perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Tunas Sawa Erma (TSE) POP (Plam Oil Plantation) Blok A atau sering disebut PT TSE POP A/ Camp 19, Distrik Jair, Kabupaten Boven Digoel, Provinsi Papua.
PT. TSE POP A merupakan salah satu anak perusahaan PT Korindo Group. Perusahaan Korindo Group memiliki bisnis perkebunan kelapa sawit skala besar melalui 6 (enam) anak perusahaan dan dua perusahaan pembalakan hasil hutan kayu, serta satu perusahaan hutan tanaman industri, yang beroperasi di wilayah pemerintahan Kabupaten Merauke dan Kabupaten Boven Digoel, Provinsi Papua.
Berdasarkan informasi yang himpun dari pihak keluarga dan saksi-saksi. Pada awalnya korban MB mendatangi kantor PT TSE POP A di KM 19 dengan tujuan mengadukan penggusuran kebun pisang yang ditanam korban. Pihak PT TSE kemudian menghubungi pelaku untuk datang ke kantor hingga terjadi kekerasan terhadap korban. Pelaku MY melakukan pemukulan terhadap korban MB, hingga mengakibatkan korban kesakitan dan akhirnya korban MB tidak sadarkan diri beberapa jam setelah kejadian kekerasan. Terlampir informasi kronologis yang disusun berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keluarga korban.
Kami menilai perusahaan PT. TSE POP A telah melakukan penggunaan pendekatan keamanan untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi dan dilakukan dengan cara kekerasan, dibandingkan melakukan musyawarah mencari penyelesaian terbaik kepada pihak korban yang merasa dirugikan. Praktiknya, pendekatan keamanan berujung dengan tindakan kekerasan kepada masyarakat lemah. Pendekatan keamanan ini kerap kali digunakan perusahaan besar diberbagai tempat untuk menekan masyarakat, buruh dan Pembela HAM Lingkungan.
Tindakan pelaku sebagai aparat kepolisian yang membantu PT. TSE telah menyalahi tugas dan fungsinya sebagai aparat kepolisian. Berbagai peraturan perundang-undangan telah mengatur dan membatasi peran, tugas dan fungsi kepolisian Republik Indonesia secara ketat dalam melakukan pencegahan, penegakkan pelanggaran hukum pidana. Berdasarkan informasi dari masyarakat pelaku bukan anggota kepolisian yang bertugas di wilayah Distrik Jair dimana perusahaan berada. Tindakan pelaku terlibat membantu PT TSE adalah pelanggaran serius yang harus segera diusut.
Tindakan pelaku melakukan kekerasan terhadap korban merupakan tindak pidana yang harus dipertanggungjawabkan pelaku di depan pengadilan. Pelaku dapat diancam melakukan tindak pidana penganiayaan hingga mengakibatkan meninggalnya seseorang hingga pembunuhan terhadap seseorang.
Kami meminta pimpinan Kepolisian Daerah Provinsi Papua dan Kepolisian Resor Kabupaten Boven Digoel, untuk melakukan tindakan tegas segera menangkap pelaku dan menegakkan proses hukum melalui sidang etik kepolisian dan proses di pengadilan umum, serta memberikan sanksi yang seadil-adilnya.
Kami juga meminta pemerintah Provinsi Papua dan pemerintah daerah Kabupaten Boven Digoel untuk segera mengevaluasi keberadaan aktifitas perusahaan PT. Tunas Sawa Erma POP A dan keberadaan perusahaan-perusahaan besar di wilayah tersebut untuk menghentikan kerjasama keamanan dengan pihak aparat TNI dan Polri, patuh kepada peraturan perundangan-undangan yang berlaku, menghormati hak-hak masyarakat adat. Pemerintah daerah harus melakukan tindakan tegas kepada perusahaan yang melakukan pelanggaran dengan memberikan sanksi-sanksi tegas mulai dari pencabutan izin hingga pemulihan hak-hak masyarakat adat yang telah dilanggar.
Kepada pihak masyarakat dan pihak keluarga yang berduka untuk tetap konsisten dan tidak takut untuk menegakkan keadilan bagi korban dan masyarakat.
Demikian pernyataan sikap ini disampaikan, untuk dapat disebarluaskan.
Merauke 17 Mei 2010
Narahubung:
- Pst. Anselmus Amo, MSC (Direktur Sekretariat Keadilan dan Perdamaian Keuskupan
Agung Merauke) : HP. 0812 8777 8974
- Tigor G Hutapea (Yayasan Pusaka Bentala Rakyat): HP 0812 8729 6684
Surat Pernyataan Ditandatangani Oleh:
- Sekretariat Keadilan dan Perdamaian Keuskupan Agung Merauke
- Yayasan Pusaka Bentala Rakyat
- Greenpeace Indonesia
- TAPOL, UK
- PapuaItuKita
- Eksekutif Nasional Walhi
- Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Papua
- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua
- LP3BH Manokwari
- Lembaga Studi Advokasi Masyarakat (ELSAM)
- Lembaga Advokasi Peduli Perempuan (ElAdpper)
Kronologis Korban Kekerasan Security PT. Tunas Sawa Erma POP A, Distrik Asiki, Kabupaten Boven Digoel
Sabtu, 16 Mei 2020
Sekitar pukul 09.00 am waktu Papua
- Korban bernama Marius Betera dan isteri pergi menengok kebun yang terletak di areal Camp 19 perusahaan perkebunan kelapa sawit PT. Tunas Sawa Erma POP (Palm Oil Plantation) Blok A.
- Namun korban menemukan kebun yang ditanam pisang dan sebagainya, sudah digusur dan diduga penggusuran dilakukan oleh alat eksavator milik perusahaan (PT.TSE), yang berlangsung pada hari sebelumnya.
- Korban lalu pergi kembali ke rumah dan selanjutnya pergi ke Kantor Polisi Pos Camp 19, tujuannya untuk mengadukan permasalahan ini, namun korban tidak bertemu Kapolpos, yang sedang keluar kantor.
Sekitar Pukul 10.00 am waktu Papua
- Korban kembali ke rumah (Barak E Nomor 11), lalu pergi melanjutkan perjalanan ke kantor PT. TSE POP A/Camp 19 tujuannya untuk mengadukan permasalahan ini ke pihak perusahaan.
- Pada areal kantor di dalam dan luar kantor, ada karyawan dan petugas Satpam PT. TSE POP A. Korban bertemu Pak Andi Suparna (Manager Perencanaan) dalam ruangan kantor umum dan menyampaikan keluhan tentang masalah penggusuran kebun pisang yang dilakukan tanpa ada himbauan dan informasi kepada warga. “Biasanya, perusahaan mengeluarkan informasi himbauan kepada warga pemilik kebun, jika sedang ada pembersihan lahan dan kebun baru, maka warga diminta melakukan panen dan mengumpulkan hasil, tapi ini tidak diketahui korban. Hak warga untuk mengambil hasil dirugikan. Korban marah dan menuntut ganti kerugian”, cerita korban kepada Saksi.
- Saat korban mengadukan permasalahan ini, diduga pak Andi menghubungi anggota polisi setempat bernama Melkianus Yowei (MY), pangkat Brigadir Polisi.
- Korban MB tidak mendapat tanggapan perusahaan dan keluar kantor. Korban mengambil peralatan kerja kebun dan berburu, parang, busur dan panah, yang ditaruh diluar kantor, hendak pulang ke rumah.
- Ketika korban hendak meninggalkan kantor, seorang anggota polisi MY, mengambil dengan paksa alat busur panah dan parang milik korban. Lalu, MY tiba-tiba melakukan pemukulan terhadap korban yang saat itu sudah berada diatas motor dengan menggunakan busur panah ke arah muka korban. Korban turun dari motor dan kembali MY memukul dengan tangan kosong beberapa kali (lebih dari empat kali) pada bagian batang leher dan bagian belakang telinga dan menendang perut korban. Menurut Saksi, korban merasa kesakitan pada bagian batang leher dan
telinga, korban sempat memasukkan jari telunjuknya ke dalam telinga dan
menunjukkan ada darah diujung telunjuk.
- Korban sempat meminta Polisi MY untuk menghentikan perbuatannya. Kejadian
kekerasan ini disaksikan Andi, anggota satpam perusahaan (bernama Andi) dan
karyawan PT.TSE POP A/Camp 19.
- Menurut informasi, MY pernah bertugas di Polpos Camp 19 PT. TSE. Tahun 2019,
warga camp 19 protes keberatan atas kejadian kekerasan yang dilakukan MY terhadap perempuan tua (isteri AK) pada tahun 2019, sehingga MY dipindahkan ke Polres Tanah Merah. Namun MY masih sering berkunjung ke Camp 19, karena ada isteri yang bekerja sebagai guru SD di Camp 19 dan masih giat diareal PT. TSE POP A/Camp 19;
Sekitar Pukul 11.00 am waktu Papua
- Korban pergi ke Kapolpos di Camp 19 untuk mengadukan permasalahan dan kasus kekerasan yang dialami. Menurut Saksi, korban menyampaikan hendak bertemu Kapolpos menuntut perusahaan menggantikan kerugian karena penggusuran dan menghukum Polisi MY karena melakukan kekerasan.
- Korban tidak bertemu Kapolpos karena sedang istirahat dan kembali ke rumah.
Sekitar Pukul 01.00 pm waktu Papua
- Korban merasa tidak enak badan, lalu menggunakan motor pergi ke Klinik PT. TSE POP A di Camp 19 untuk periksa, ketika tiba di pos security, korban tidak bisa mengendalikan tubuh dan jatuh. Korban dibawa ke dalam klinik dan meninggal dunia.
- Hingga malam ini, korban MB masih berada di Klinik PT. TSE POP A Camp 19. Keluarga masih menunggu keluarga orang tua dan kakak dari Tanah Merah untuk membicarakan penanganan jenasah dan langkah hukum.
Minggu, 17 Mei 2020
15. Keluarga korban (Okto Betera), menyampaikan permintaan dan tuntutan, yakni: (1) Pihak Kapolres memecat menghentikan pelaku MY dan disaksikan keluarga; (2) Pihak Perusahaan memecat menghentikan Manager Perencanaan dan petugas keamanan yang membiarkan terjadinya kekerasan; dan menuntut denda adat.
Informasi tambahan:
- Jenasah MB rencana akan dikuburkan di kampung daerah Mandobo, Tanah Merah
- Korban MB pernah menjadi petugas security perusahaan PT. Tunas Sawa Erma (TSE)
POP A. Bulan Agustus 2019, MB mengundurkan diri sebagai security PT. TSE POP A. Kronologis ini disusun oleh FS, berdasarkan informasi saksi-saksi dan keluarga korban.
Sumber gambar dan video:
https://www.facebook.com/groups/224201701992949/permalink/288628135550305/?app=fbl