WALHI Papua Selenggarakan Pelatihan Keterbukaan Informasi Publik

0
269

Jayapura,- Undang-Undang 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan sebagaimana dalam Pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa setiap Orang berak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhk untuk mencari, memproleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikna informasi dengan segala jenis saluran yang tersedia.

Jika kita hendak melakukan advokasi tentu saja harus berbasis data. Dan pemerintah telah mempunyai aturan ini. “Sehingga sebenarnya kita akan mudah mendapatkan informasi resmi yang diberikan oleh pemerintah melalui walidata. Kalaupun ada informasi yang menurut mereka dikecualikan. Tentu ada mekanisme yang bisa kita tempuh,” ujar Aiesh Rumbekwan saat membuka kegiatan pada Hari Jumat (25/09/2020)

Ditambahkan Aiesh Rumbekwan diharapkan dengan adanya pelatihan ini menambah pengetahuan para peserta dalam upaya memanfaatkan mekanisme Keterbukaan Informasi Publik melalui mekanisme yang ada.

Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan public yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan badan public lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan public.

Kegiatan yang berlangsung selama 2 hari , menghadirkan narasumber yakni Joel Wanda dan Ridwan. Dengn peserta yang berasal perwakilan mahasiswa, CSO, Jurnalis dan pemuda. Diakhir kegiatan terdapat 8 draft permintaan informasi yang akan diteruskan kepada dinas terkait.

Sesuai SOP Tanggap COVID-19 ED WALHI Papua maka panitia akan menyediakan: a. Masker b. Handsanitezer c. Pelindung Wajah/Facehield d. Dan dalam kegiatan, diharapkan narasumber, peserta dan panitia melakukan jaga jarak fisik (physical distancing) antar 1-2 meter. Dan melakukan cuci tangan pakai sabun saat akan memasuki ruangan. (wi)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here