Untuk Tidak Menerbitkan Izin Hak Guna Usaha (HGU) Kepada PT Inti Kebun Sejahtera di Wilayah Adat Gelek Maburu/Mawera
Kepada
Bupati Cq Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sorong
Di-
Tempat
Dengan Hormat,
Bupati Cq Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sorong, pertama kami ingin menyampaikan terima kasih kepada bupati Sorong Bapak Jhony Kamuru yang telah mencabut izin perusahaan perkebunan kelapa sawit beberapa waktu lalu. Kami juga menyampaikan terima kasih kepada dinas-dinas terkait dan kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam proses tersebut. Kami menilai kebijakan mencabut izin perusahaan tersebut adalah upaya pemerintah Kabupaten Sorong untuk menyelamatkan tanah dan hutan masyarakat hukum adat Moi yang tersisah.
Kami juga ingin menyampaikan terima kasih kepada DPRD Kabupaten Sorong yang pada tahun 2017 lalu telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Moi di Kabupaten Sorong. Dimana perda tersebut menegaskan bahwa Masyarakat Hukum Adat Moi berkedudukan sebagai subyek hukum yang memiliki hak yang melekat dan bersifat asal-usul, lebih lanjut sebagai subyek hukum masyarakat hukum adat Moi memiliki kewenangan untuk melakukan perbuatan-perbuatan hukum berkaitan dengan hak masyarakat hukum adat Moi.[1]
Bupati Cq Kepala Kantor Pertanahan Sorong yang kami hormati, saat ini wilayah adat Gelek Klagilit Maburu/Mawera terancam digusur oleh perusahaan perkebunan kelapa Sawit yakni PT Inti Kebun Sejahtera (IKSJ). PT IKSJ memperoleh Izin Pelepasan Kawasan Hutan dari Kementerian Kehutanan kini KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) di atas wilayah adat Gelek Klagilit Maburu/mawera pada tahun 2012 dengan Luas± 786,33 Ha, dari total luasan izin yang diperoleh 19.655,35 Ha.[2]
Sejak diperolehnya izin tersebut, pihak perusahaan berkali-kali berusaha mendekati kami dengan berbagai tawaran kerja sama dan atau kemitraan, kami menyebutnya janji-janji manis. Namun, di saat yang sama kami pun menolak tawaran-tawaran tersebut. Tanah dan hutan adalah sumber kehidupan kami masyarakat adat dan masyarakat pada umumnya, sehingga menyelamatkan hutan sama halnya menyelamatkan kehidupan manusia.
Selain itu, ingin kami sampaikan juga bahwa, terdapat tumpang tindih perizinan di atas satu wilayah yang sama antara PT Inti Kebun Sejahtera dan PT Megapura Prima Industri, peta terlampir.
Sebagai masyarakat adat yang patuh terhadap konstitusi, kami ingin menyampaikan kepada Bupati Cp Kepala Kantor Pertanahan Sorong bahwa, pada dasarnya negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat.[3] Kami juga ingin menyampaikan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012, Amar Putusan 1.2 sebagai berikut “Hutan adat adalah hutan yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat”.[4]Tanah Papua Bukan Tanah Kosong, keseluruhan tanah di Papua ada pemiliknya.
Papua Memiliki Kekhususan dengan adanya UU Nomor 21 Tahun 2001 Tantang Otonomi Khusus Papua sebagaimana diubah dengan UU Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Papua dan sebagai peraturan pelaksana pada tahun 2019, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Papua Barat (DPRD PB) telah menerbitkan Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pengakuan, Perlindungan, Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat dan Wilayah Adat di Provinsi Papua Barat.
Kami juga ingin menyampaikan bahwa sejak tahun 2019 Gelek Klagilit Maburu/Mawera, telah melakukan pemetaan wilayah adat dan sedang dalam tahapan akhir (finis). Dan selanjutnya hendak diusulkan kepada bupati sorong agar diterbitkan keputusan bupati tentang Pengakuan dan Perlindungan Hak Gelek Klagilit Maburu/Mawera.[5]
Oleh sebab itu kami ingin menyampaikan pernyataan sikap kami sebagai berikut :
- Menolak pembukaan perkebunan kelapa sawit oleh PT IKSJ di atas wilayah adat Gelek Klagilit Maburu/Mawera.
- Bupati Cq Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sorong agar tidak menerbitkan Izin Hak Guna Usaha (HGU) kepada PT IKSJ diatas wilayah adat Gelek Maburu/Mawera. Apabila kemudian telah diterbitkan Izin HGU, kami mendesak agar segera dicabut karena kami gelek Klagilit Maburu/mawera tidak pernah melepaskan wilayah adat kami kepada pihak perusahaan PT IKSJ.
- Bupati Sorong Cq Keplaa Kantor Pertanahan Kabupaten Sorong agar segera meninjau kembali Ijin Lokasi dan Ijin Usaha Perkebunan PT IKSJ.
- Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) agar segera meninjau kembali Izin Pelepasan Kawasan Hutan (SK.516/Menhut-II/2012) yang diberikan kepada PT Inti Kebun Sejahtera.
Demikian pernyataan ini untuk diketahui, dan sebagai pertimbangan kepada Bupati Cp Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sorong. Dalam surat ini juga kami lampirkan, Peta Konsesi milik PT IKSJ dan PT MPI, serta nama-nama masyarakat adat yang mendukung pernyataan ini.
Moi Sigin Tanah Moi, Mie 2022
Cp, Ambo Klagilit 0853-4411-8497 (WA)
KAMI YANG BERTANDATANGAN DAN MENDUKUNG SURAT INI PERWAKILAN MASYARAKAT ADAT GELEK KLAGILIT MABURU/MAWERA YANG ADALAH PEMILIK TANAH ADAT
[1] Lihat Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Moi di Kabupaten Sorong
[2] Lihat SK.516/Menhut-II/2012
[3] Baca UUD RI 1945 Pasal 18 B Ayat 2
[4] Baca Putusan MK Nomor 35/PUU-X/2012
[5] Peta terlampir