WALHI PAPUA — Anggota DPR Papua, John NR Gobai meminta PT Pusaka Agro Lestari (PT PAL) untuk memperhatikan kesejahteraan masyarakat Kiyura dan Iwaka, Distrik Iwaka, Mimika, Papua Tengah.
Perhatian kepada masyarakat dua wilayah tersebut, setelah PT PAL mendapatkan ijin operasi untuk membuka lahan perkebunan kepala sawit.
“Masyarakat Kiyura dan Iwaka menjadi dampak dari pembukaan lahan sawit, jadi perusahaan harus memperhatikan kesejahteraan mereka,” ujar John dalam kegiatan launching dan diskusi hasil pemantauan kerusakan hutan Papua di Timika yang diselenggarakan oleh WALHI Papua, Kamis (5/10/2023).
Dikatakan pembukaan lahan sawit oleh PT PAL setelah perusahaan ini mendapat ijin dari Pemerintah Kabupaten Mimika pada Tahun 2007 dan Pemerintah Provinsi Papua Tahun 2008.
Perusahaan kelapa sawit ini memiliki Hak Guna Usaha (HGU) seluas 35.759 ha dengan lokasi perkebunan berada di Kabupaten Mimika berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) No.1 1 HGU BPN RI 201 1.
Sebelum penerbitan HGU oleh BPN, PT PAL memperoleh Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. SK.611/MENHUT-II/2009 tentang pelepasan kawasan hutan seluas 38.159.60 ha.
John menegaskan kegiatan perkebunan telah menyebabkan kerusakan lingkungan seperti banjir dan kekurangan air bersih.
Namun dalam operasinya, PT PAL dinyatakan pailit pada tanggal 6 Oktober 2021 oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dan Pengadilan Negeri No. 41.pdt.Sus-paili/2021 PN Niaga Jakarta Pusat.
Diduga perusahaan tersebut diakuisisi oleh perusahaan baru, meski belum ada publikasi dan informasi resmi dari investor baru tersebut.
John menegaskan, guna melihat permasalahan tersebut diatas, maka diperlukan adanya langkah-langkah strategis yang harus segera diambil dan dilaksanakan PT PAL:
- PT PAL tidak bisa melepas tangan atau tanggung jawab dengan alasan pailit.
- Pemerintah perlu melakukan mediasi dengan perusahaan bersama masyarakat guna menyepakati hal-hal yang diharapkan oleh masyarakat Kiyura dan Iwaka, Kabupaten Mimika, Papua Tengah.
- Masyarakat mengharapkan areal sisa yang belum ditanami kelapa sawit agar dikembalikan kepada masyarakat.