WALHI PAPUA – Papua, benteng terakhir hutan tropis Indonesia dengan keanekaragaman hayati dan masyarakat adat yang berperan penting dalam menjaga krisis iklim, menghadapi tantangan pembangunan berkelanjutan.
Stegment ED Papua menekankan perlunya pencadangan hutan melalui hutan adat, pengakuan hak masyarakat adat, serta tata kelola hutan yang transparan dan partisipatif di enam provinsi baru Papua.
Papua, sebagai wilayah dengan kekayaan alam dan budaya yang luar biasa, kini terbagi menjadi enam provinsi. Di tengah upaya pembangunan berkelanjutan, perlindungan hutan dan hak masyarakat adat menjadi prioritas utama. Stegment ED Papua menyerukan:
Pertama, Pencadangan Hutan melalui Hutan Adat; Mengingat pentingnya hutan Papua, pencadangan melalui hutan adat menjadi langkah krusial.
Kedua, Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat; Hak-hak masyarakat adat berdasarkan suku/marga harus diakui dan dilindungi.
Ketiga, Tata Kelola Hutan yang BaikBaik; Transparansi dan partisipasi masyarakat adat (MAKL) dalam tata kelola hutan sangat diperlukan.
Ketiga, Implementasi Otonomi KhususKhusus; Pemerintah provinsi/kabupaten/kota di Papua harus mengimplementasikan kewenangan otonomi khusus untuk membuat peraturan daerah (perda/perdasi) yang melindungi masyarakat adat dan wilayah adat mereka.
Maikel Peuki, ED WALHI Papua, menyatakan, “Tanah Papua saat ini menjadi 6 provinai tentu dengan adany pembangunan berkelanjutan harus diimbangi dengan kehutanan berkelanjutan di tanah Papua, perlunya pencadangan hutan di Papua melalui Hutan adat, pengakuan dan perlindungan masyarakat adat papua berdasarkan suku/marga, tata kelolah hutan yang baik, transparansi dan partisipasi MAKL.
“Pemerintah Provinsi/Kab/kota setanah Papua harua mengiplementasikan kewenagan Otonomi khusus Papua untuk membuat perda/perdasi yang memproteksi dan berpihak kepada maayarakat adat Papua dan wilayahnya seperti hutan dan tanah adatnya harus di lindungi dan diakui oleh pemerintah setanah papua sebagai bagian dari kekayaan daerah Papua,” ujarnya.
ED Papua berharap pemerintah di semua tingkatan di Papua segera mengambil langkah konkret untuk melindungi hutan dan hak masyarakat adat, sebagai bagian dari kekayaan daerah Papua. (*)