KemenHAM Segera Sikapi Rekomendasi dari KOMNAS HAM dan Tuntutan Masyarakat Adat Menolak PSN-Papua

0
206

Rilis : WALHI Papua
7 Mei 2025

WALHI PAPUA_ Tanggal 10-15 Maret 2025 Merauke ,Papua Selatan, Ratusan warga yang mengaku menjadi korban Proyek Strategis Nasional (PSN) bersama organisasi masyarakat sipil menuntut program warisan pemerintahan Presiden Jokowi tersebut dihentikan. Proyek Strategis Nasional (PSN) di Merauke telah melanggar hak hidup, hak masyarakat adat Papua dan merusak lingkungan hidup sebagaimana terkandung dalam konstitusi dan peraturan perundang-undangan.

PSN Merauke pun terindikasi melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). Indikasi itu dikuatkan oleh temuan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang menyatakan bahwa PSN untuk ketahanan pangan dan energi di Kabupaten Merauke, Papua Selatan, memiliki potensi pelanggaran HAM. Temuan Komnas HAM itu dimuat dalam surat rekomendasi Komnas HAM atas PSN Merauke nomor 189/PM.00/R/III/2025. Surat rekomendasi itu ditujukan kepada Gubernur Papua Selatan dan Bupati Merauke pada 17 Maret 2025.

Komnas HAM menilai proyek PSN Merauke memiliki potensi pelanggaran HAM. Potensi pelanggaran HAM itu meliputi hak atas tanah dan wilayah adat, hak atas lingkungan yang sehat, hak atas ketahanan pangan, hak atas partisipasi dalam pengambilan keputusan, dan hak atas rasa aman (perlindungan dari konflik dan kekerasan).

Kerusakan dan kepunahan kehidupan, sistem pengetahuan, dan spiritualitas asli kami terus meluas. Di atas itu semua, kami mengalami diskriminasi, kerja paksa, kekerasan fisik, intimidasi dan kriminalisasi. Malapetaka ini patut disebut sebagai keadaan darurat bagi keselamatan rakyat. Atas berbagai temuan dan penilaian itu, Komnas HAM menyusun telah rekomendasi yang ditujukan kepada Gubernur Papua Selatan dan Bupati Merauke.

Surat rekomendasi ini disampaikan sebagai bentuk penghormatan terhadap HAM khususnya masyarakat adat di Merauke,” kata Koordinator Subkomisi Penegakan HAM/ Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan/ Komisioner Pengawasan Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing, seperti terungkap dalam surat rekomendasi tersebut.

Berikut rekomendasi Komnas HAM:

  1. Meningkatkan Keterlibatan Masyarakat Adat dalam Perencanaan Proyek. Pemerintah daerah harus melibatkan masyarakat adat secara aktif dalam setiap proses perencanaan dan pengelolaan sumber daya alam yang ada di wilayah mereka. Semua proyek besar, seperti PSN, harus disertai dengan konsultasi publik dan penerapan prinsip Free, Prior, and Informed Consent (FPIC)
  2. Melakukan Pemetaan Tanah Ulayat dengan Partisipasi Masyarakat. Pemerintah daerah harus bekerja sama dengan masyarakat adat untuk melakukan pemetaan tanah ulayat yang transparan dan berbasis hukum, guna menghindari peralihan tanah yang tidak sah dan memastikan pengakuan hak atas tanah mereka.
  3. Pengakuan terhadap Hak Ulayat Masyarakat Adat. Pemkab Merauke dan Provinsi Papua Selatan perlu memperkuat kebijakan yang mengakui hak ulayat masyarakat adat atas tanah dan wilayah mereka, dengan menciptakan regulasi lokal yang melindungi hak-hak tersebut. Hal ini termasuk memperhatikan keputusan terkait penggunaan lahan di kawasan hutan adat dan lahan pertanian.
  4. Meningkatkan Transparansi dalam Proses Penetapan HPK dan HPL. Proses penetapan kawasan Hutan Produksi yang dapat Konversi (HPK) dan Hak Pengguna Lain (HPL) harus dilakukan secara transparan dengan melibatkan masyarakat adat dalam setiap tahap perencanaan, serta menjamin hak mereka atas tanah adat.
  5. Memastikan Keberlanjutan Sosial dan Ekonomi Masyarakat Adat.

Kami mempertanyakan Pemerintah daerah harus memastikan bahwa proyek-proyek yang melibatkan penggunaan tanah adat memberikan manfaat yang adil dan menguntungkan masyarakat adat Papua dengan keterlibatan aktif dari suku-suku yang berada di atas tanah adatnya, serta memperhatikan keberlanjutan sosial dan ekonomi serta identitas masyarakata adat papua sebagai warisan leluhur.

Tanah Adat Bukan Tanah Negara – Tolak PNS – Papua

Kontak :
Maikel Peuki, Direktur Eksekutif Daerah WALHI Papua (082248000233)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here