Ancaman Perampasan Hak dan Penghancuran Hutan Adat di Merauke

0
6
Ancaman Perampasan Hak dan Penghancuran Hutan Adat di Merauke - Dok

WALHI PAPUA – Perampasan hak masyarakat adat serta penghancuran hutan, rawa, dan sungai terus meluas di wilayah Kabupaten Merauke, Papua Selatan. Aktivitas tersebut diduga dilakukan oleh perusahaan perkebunan tebu dan bioetanol PT Murni Nusantara Mandiri, yang beroperasi dengan pengawalan aparatus militer negara.

Kehadiran perusahaan ini bukan hanya mengancam kelestarian lingkungan hidup, tetapi juga menimbulkan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat, karena melibatkan perampasan hak ulayat masyarakat adat tanpa persetujuan dan tanpa proses konsultasi yang bebas, didahului dengan informasi yang memadai.

Informasi terbaru dari Distrik Jagebob menyebutkan bahwa Bapak Vincen Kwipalo, salah satu pemilik hak ulayat, telah dilaporkan ke Polres Merauke atas upaya mempertahankan tanah adatnya. Tindakan kriminalisasi terhadap pemilik hak ulayat ini menunjukkan bagaimana kekuatan ekonomi dan militer bekerja bersama untuk menekan suara masyarakat adat yang menolak proyek perusakan lingkungan tersebut.

Jika situasi ini dibiarkan, maka pola serupa dikhawatirkan akan meluas ke wilayah Okaba, Ngguti, dan Tubang. Oleh karena itu, para intelektual, akademisi, dan pegiat HAM di Tanah Papua perlu mengambil sikap tegas dan bersuara bersama menolak proyek-proyek yang menghancurkan ruang hidup masyarakat adat.

Kasus di Merauke ini adalah panggilan darurat bagi semua pihak yang peduli terhadap keberlanjutan hutan, kedaulatan pangan, dan hak-hak masyarakat adat di Tanah Papua.(*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here