
WALHI PAPUA — Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Papua menilai Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat sangat penting untuk melindungi hak-hak masyarakat adat, khususnya di Tanah Papua.
Hal itu disampaikan Direktur Eksekutif Daerah WALHI Papua, Maikel Primus Peuki, saat menghadiri kegiatan konsultasi publik RUU Masyarakat Adat Regional Papua di Kota Sorong, Papua Barat Daya, Kamis (31/7/2025).
Menurut Peuki, masyarakat adat Papua yang telah mendiami wilayah dari pesisir hingga pegunungan selama berabad-abad, menghadapi berbagai persoalan terkait penguasaan tanah dan wilayah adat.
“Konflik antara masyarakat adat dan perusahaan seperti HPH/HTI, perusahaan sawit, tambang emas, dan migas telah menjadi masalah serius yang mengancam keberlanjutan hidup mereka,” ujarnya.
Ia menilai, konsultasi publik yang digelar oleh Koalisi Sipil bersama pemerintah daerah provinsi dan kabupaten di Papua Barat Daya merupakan langkah positif yang perlu dilanjutkan. WALHI Papua juga mendorong adanya pemahaman bersama tentang pembangunan berkelanjutan yang ramah lingkungan dan menghormati hak-hak masyarakat adat.
“Konsultasi seperti ini penting agar pemerintah tidak hanya fokus pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sumber daya alam, tetapi juga mengakui hak-hak masyarakat adat sebagai pemilik sah wilayah tersebut,” tegasnya.
Peuki menambahkan, masyarakat adat Papua telah ada jauh sebelum negara dan pemerintahan terbentuk. Oleh karena itu, menurutnya, sudah seharusnya negara memberikan perlindungan hukum melalui regulasi yang mengakui eksistensi dan hak-hak mereka.
“Hak-hak masyarakat adat harus dijamin melalui regulasi atau peraturan daerah yang berpihak dan melindungi keberadaan mereka,” pungkasnya.(*)