Masyarakat Adat Tehit Tolak Perkebunan Sawit PT Anugerah Sakti Internusa di Sorong Selatan

0
9
Masyarakat Adat Tehit Tolak Perkebunan Sawit PT Anugerah Sakti Internusa di Sorong Selatan - Dok

WALHI PAPUA — Masyarakat adat suku besar Tehit bersama sub-suku Mlaqya, Gemna, Afsya, Nakna, dan Yaben yang mendiami wilayah Distrik Konda dan Distrik Teminabuan, Kabupaten Sorong Selatan, menyatakan penolakan terhadap rencana pembukaan perkebunan kelapa sawit oleh perusahaan PT Anugerah Sakti Internusa.

Dalam pernyataan sikap yang disampaikan kepada publik, masyarakat adat menegaskan bahwa mereka tidak pernah memberikan persetujuan kepada pihak manapun untuk menguasai atau memanfaatkan tanah dan hutan adat mereka.

“Kami tidak pernah menyerahkan sejengkal pun tanah adat kepada perusahaan atau pemodal. Tanah dan hutan adat adalah sumber kehidupan kami yang telah diwariskan secara turun-temurun,” ujar Holland Abago, perwakilan masyarakat adat Tehit, Selasa (28/10/2025).

Mereka menilai, proses perizinan dan rencana operasi perusahaan sawit tersebut dilakukan tanpa konsultasi dan persetujuan masyarakat adat sebagai pemilik hak ulayat. Selain itu, masyarakat menilai proyek tersebut bertentangan dengan komitmen pemerintah Indonesia dalam menjaga kelestarian lingkungan dan menekan emisi karbon, sebagaimana disampaikan Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Umum PBB ke-80 di New York pada 23 September 2025.

“Rencana perkebunan sawit ini bertentangan dengan komitmen negara, konstitusi, serta prinsip pembangunan berkelanjutan. Pemerintah seharusnya melindungi hak-hak masyarakat adat, bukan mengabaikannya,” lanjut Abago.

Dalam pernyataannya, masyarakat adat mengajukan empat tuntutan utama:

  1. Meminta Bupati Sorong Selatan untuk menolak dan tidak mengeluarkan izin usaha perkebunan di atas tanah adat.
  2. Meminta Kepala Kantor Pertanahan Sorong Selatan untuk menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memproses penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) bagi PT Anugerah Sakti Internusa di wilayah adat Tehit.
  3. Menegaskan bahwa tanah dan hutan adat hanya diwariskan untuk kesejahteraan generasi penerus dan keberlanjutan kehidupan.
  4. Memperingatkan bahwa apabila tuntutan tidak ditindaklanjuti, masyarakat akan menggelar aksi besar-besaran sebagai bentuk pembelaan terhadap hak adat mereka.

“Pengetahuan dan komitmen kami dalam menjaga hutan adat selama ini telah memberi sumbangan bagi kehidupan dan keselamatan bumi. Karena itu, kami menolak segala bentuk eksploitasi yang mengancam masa depan lingkungan dan generasi kami,” tegas Abago.

Untuk diketahui, wilayah adat Tehit di Sorong Selatan selama ini dikenal memiliki kawasan hutan yang masih terjaga dengan baik dan menjadi penyangga penting ekosistem di Papua Barat Daya.(*)

Kontak Narahubung:

Holland Abago: +62 821-9819-2376

Bapak Kofarit: 0812-4726-3436

Bapak Yustinus Konjol: 0823-9901-3755

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here