Masyarakat Adat Agimuga Tolak Rencana Eksploitasi Migas di Wilayah Adat

0
8
Masyarakat Adat Agimuga Tolak Rencana Eksploitasi Migas di Wilayah Adat - Dok

WALHI PAPUA— Masyarakat Adat Papua, pemilik sah wilayah adat Agimuga, secara tegas menyatakan penolakan terhadap rencana eksploitasi minyak dan gas (migas) di wilayah adat mereka. Penolakan ini menjadi yang pertama dilakukan oleh masyarakat adat Papua terhadap rencana eksploitasi migas di Blok Warim, yang belakangan ramai diperbincangkan pemerintah pusat sejak diumumkannya “temuan harta karun migas di Papua” pada awal 2023.

Dalam beberapa bulan terakhir, sejumlah menteri di kabinet Indonesia telah menyampaikan pernyataan terkait rencana eksploitasi Blok Warim. Menteri ESDM RI secara terbuka mengungkapkan keinginan untuk melelang blok tersebut, meskipun diketahui sebagian wilayahnya masuk dalam Kawasan Lindung Taman Nasional Lorentz. Bahkan, disebutkan bahwa sudah ada investor asing yang siap mengikuti tender.

Sementara itu, Menteri Investasi RI menyebut eksploitasi akan dilakukan di luar kawasan taman nasional, dan Menteri Maritim dan Investasi RI menyatakan Pertamina sedang menyiapkan tahapan awal proyek tersebut. Namun, Menteri KLHK RI hingga kini belum memberikan izin, dengan alasan bahwa Blok Warim berada dalam kawasan konservasi, meski juga menyebut belum ada koordinasi resmi dari kementerian lain.

Menurut Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua, Emanuel Gobay, S.H., M.H., langkah para menteri tersebut menunjukkan pengabaian terhadap hak-hak masyarakat adat Papua yang dijamin oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan nasional.

“Para menteri dalam pembahasan proyek ini sama sekali tidak melibatkan masyarakat adat Papua. Ini membuktikan bahwa bagi mereka, seolah tidak ada hukum yang mengakui dan melindungi hak masyarakat adat di atas tanah Papua,” tegas Emanuel Gobay.

Ia menambahkan, aksi mimbar bebas yang dilakukan oleh Masyarakat Adat Agimuga hari ini merupakan bentuk nyata penolakan terhadap pelanggaran hak-hak masyarakat adat. Emanuel menyerukan agar kepala daerah di Provinsi Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Selatan mengambil sikap tegas melindungi masyarakat adat sebagaimana amanat Pasal 43 UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 21 Tahun 2001 mengenai Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.

Selain memperjuangkan hak adat, masyarakat Agimuga juga menegaskan bahwa wilayah mereka termasuk dalam Kawasan Taman Nasional Lorentz, yang dilindungi oleh hukum nasional dan internasional, termasuk oleh UNESCO serta Perda RTRW Provinsi Papua Tahun 2013–2033.

“Aksi penolakan ini bukan hanya tentang hak masyarakat adat, tapi juga tentang menjaga kelestarian kawasan Taman Nasional Lorentz sebagai warisan dunia,” tutup Emanuel Gobay.(*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here