WALHI PAPUA — Masyarakat adat Distrik Pisugi, Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua Pegunungan, menegaskan penolakan terhadap proyek cetak sawah seluas 76 hektare yang direncanakan di wilayah Wesaima, Distrik Witawaya. Warga menilai proyek tersebut mengancam kelestarian tanah adat dan ruang hidup masyarakat setempat.
Penolakan itu ditandai dengan pemasangan papan larangan bertuliskan: “Dilarang membuka lahan sawah di lokasi ini tanpa kompromi dengan pemegang hak ulayat dan masyarakat setempat.”
Tokoh masyarakat Pisugi, Kornelis Oagay, menegaskan bahwa tanah adat tidak boleh disentuh tanpa persetujuan pemilik hak ulayat.
“Kami menolak rencana cetak sawah di wilayah adat kami. Tanah ini bukan milik pemerintah, bukan milik investor, tapi milik leluhur kami. Tanah adalah mama — sumber hidup yang harus dijaga, bukan dijual,” tegas Kornelis Oagay di Wamena, Senin (3/11/2025).
Ia meminta pemerintah daerah dan pihak pelaksana proyek untuk menghentikan segala bentuk aktivitas pembukaan lahan sebelum ada kesepakatan yang sah dengan masyarakat adat.
“Jangan paksakan program atas nama pembangunan jika merampas hak hidup orang asli Papua. Kami akan tetap jaga tanah ini,” tambahnya.
Masyarakat Distrik Pisugi berharap pemerintah menghormati prinsip hak ulayat dan memastikan setiap kebijakan pembangunan mempertimbangkan keberlanjutan lingkungan serta nilai-nilai adat yang hidup di tengah masyarakat.(*)








