A. Latar belakang
Wacana RUU Omnibus Law secara resmi disampaikan Presiden Joko Widodo pada 20 Oktober 2019 dalam pidato pelantikannya sebagai presiden terpilih untuk periode kedua. Jokowi dalam pidatonya menegaskan ada dua omnibus law yang disiapkan, yaitu UU Cipta Lapangan Kerja dan UU Pemberdayaan UMKM. Kedua omnibus law ini masuk dalam agenda ketiga prioritasnya selama lima tahun ke depan. Ia menyebutkan segala bentuk kendala regulasi harus disederhanakan, harus dipotong, harus dipangkas. Wacana omnibus law ini semakin menguat dengan beredarnya Siaran Pers Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian No. HM.4.6/154/SET.M.EKON.2.3/12/2019 pada 12 Desember 2019. Siaran Pers tersebut menyebutkan Menteri Hukum dan HAM bersama Badan Legislasi DPR RI pada 5 Desember 2019 lalu telah menetapkan RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja dan RUU Omnibus Law Perpajakan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Super Prioritas Tahun 2020. Kedua RUU Omnibus Law tersebut menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto merupakan arahan Presiden Jokowi guna meningkatkan iklim investasi dan daya saing dalam berbagai kesempatan.