JAKARTA -- Sidang DPR mengenai pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja (Cilaka) pada Senin, 20 April 2020 yang dilakukan secara daring atau online membuktikan kekhawatiran publik, yaitu rakyat kehilangan akses dan tidak bisa berpartisipasi. Hilangnya partisipasi publik berimplikasi serius yaitu tidak sahnya sidang-sidang yang berlangsung, sehingga dokumen apapun yang dihasilkan dalam proses tersebut juga menjadi tidak sah.
Aliansi masyarakat sipil dalam Fraksi Rakyat Indonesia/FRI menemukan beberapa modus sidang online melalui aplikasi Zoom yang katanya terbuka yaitu 1) warga dikeluarkan dari ruang online setelah menyampaikan aspirasi yang berbeda, 2) ruang online dikunci sehingga publik tidak bisa masuk meskipun sudah mencoba berkali-kali. Kondisi serupa juga dialami beberapa jurnalis yaitu dikeluarkan dari ruang online.