Pengadilan Negeri Sorong kembali memeriksa kasus dugaan pembalakan liar. Pada 23 Juli 2020, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Sorong telah membacakan dakwaan atas nama Felix Wiliyanto, direktur PT Bangkit Cipta Mandiri (PT BCM). Felix Wiliyanto oleh JPU didakwa atas dugaan pelanggaran Pasal 83 ayat (1) huruf b jo. Pasal 12 huruf e Undang-Undang No. 18 Tahun 2013 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).