Pernyataan Sikap Bersama SEGERA HENTIKAN INTIMIDASI DAN PEKERJAKAN KEMBALI KETUA SEPASI YANG TELAH DI PHK SEPIHAK OLEH PT. SARANA PRIMA MULTI NIAGA (PT. SPMN) KARENA MEMPERJUANGKAN HAK BURUH

0
406

Dalam situasi tanggap darurat COVID -19 dimana pemberlakuan Social distancing (pembatasan sosial dengan jaga jarak, jangan berdekatan, dilarang berkumpul) yang berubah menjadi menjaga jarak fisik (physical distancing), menganjurkan untuk melakukan kerja dari rumah sebagai upaya menghambat penyebaran COVID-19. Surat edaran tersebut tidak secara tegas kemudian di berlakukan ke semua sektor dan tidak di ikuti oleh penangan dampak sosial dan ekonomi yang menjadi beban terhadap rakyat secara umum. Aturan itu membuat rakyat  semakin menderita tidak hanya untuk yang di perkotaan tetapi juga bagi mereka yang di pedesaan terutama di dalam perkebunan.

Pemerintah membiarkan buruh bernegosiasi  sendiri dengan pengusaha tentang upah tanpa ada intervensi atau perlindungan terjaminnya hak buruh dan kompensasi yang harus diterima jika ada perubahan kebijakan di tingkat perusahaan dan mereka juga kemudian semakin terbebani karena mereka tidak dapat melakukan protes aksi. Situasi ini kemudian sangat menguntungkan perusahaan karena mereka dapat dengan mudah menjalankan kebijakannya tanpa melalui mekanisme persetujuan dari buruhnya. Sedang buruh selain mereka tidak dapat melakukan aksi protes karena adanya larangan berkumpul akibat dari seruan social dan physical distancing dari pemerintah, serikat buruh juga mengalami kesulitan dalam melakukan pengaduan ke pihak Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi dimana mereka melakukan seruan work from home (bekerja di rumah) yang berdampak lambatnya respon dari pihak pemerintahan setempat untuk menyelesaikan persoalan ini untuk melakukan pertemuan tripartit.

Hal ini juga kemudian di manfaatkan oleh perusahaan dengan merubah regulasi perusahaan yang justru membuat buruhnya semakin terpuruk seperti yang terjadi di salah satu perusahaan sawit supplier Wilmar Group, PT. Sarana Prima Multi Niaga (PT. SPMN) di Kotawaringin Timur yang mengeluarkan internal memo pada tanggal 27 Maret 2020 mengenai perubah mekanisme pengupahan mandor panen dari sistem pengupahan satuan waktu (harian kerja) menjadi satuan hasil ( piecerate /borongan) yang akan berimbas pada perubahan upah buruh. Bipartit sebagai upaya negosiasi yang di lakukan oleh seikat buruh SEPASI (Serikat Pekerja Sawit Indonesia) PT. SPMN pada tanggal 30 Maret 2020 tidak mendapatkan titik temu karena perusahaan bersikeras bahwa memo tersebut adalah instruksi dari TSH Grup sebagai induk perusahaan yang kemudian terjadi perdebatan namun tidak ada pengrusakan dan kontak secara fisik pada kedua belah pihak dan berujung pada intimidasi terhadap pengurus serikat. Intimidasi terhadap mandor yang menolak perubahan mekanisme pengupahan juga dilakukan para pemimpin (kadet) dengan memaksa para mandor untuk menanda tangani untuk menyetujui perubahan pengupahan tersebut, dan apabila tidak menyetujui maka akan menerima demosi atau mutasi ke bagian lain/kedivisi lain.

Pada tanggal 31 Maret 2020, mandor dan beberapa buruh melakukan mogok kerja dan meminta tuntutan untuk di kembalikan pada sistem satuan waktu mendapat intimidasi dan ancaman dari pihak perusahaan terutama terhadap pengurus SEPASI. Pada sore harinya managemen HRD Bapak R. Dimas, S. mengancam akan memberikan PHK (Pemutusan Hubungan Pekerjaan) Ketua Bapak Subit yang menjadi ketua SEPASI dan salah satu orang yang memperjuangkan hak – hak buruh di PT. SPMN. Perusahaan juga mengancam untuk melaporkan kepada pihak kepolisian. Kami melihat hal ini merupakan upaya pihak perusahaan untuk melakukan intimidasi dan pemberangusan serikat buruh yang aktif memperjuangkan hak – hak buruh di PT. SPMN. Hal ini tidak baru saja di lakukan oleh perusahaan karena ssudah berkali – kali perusahaan melakukan intimidasi dan ancaman kepada buruhnya, seperti yang pernah dilakukannya berkaitan dengan pengupahan  sehingga buruh melakukan aksi besar pada Februari 2018, PHK sepihak yang jika di akumulasi sekitar 405 buruh telah di PHK sepihak dalam rentan waktu November 2018 – Februari 2019 dengan alasan beragam dimana ada anggota dan pengurus SEPASI yang terkena, hingga kemudian kawan – kawan SEPASI membuat Surat Terbuka yang di tujukan kepada PT. SPMN dan TSH Group Berhad, serta intimidasi

Setelah melakukan bipartite tertanggal 15 April 2020 antara pimpinan Perusahaan PT. SPMN, Serikat pekerja Sawit Indonesia (SEPASI) dan Perwakilan Mandor Panen telah menyepakati tuntutan dari SEPASI untuk tidak merubah sistem pengupahan dan berjanji akan menghentikan intimidasi yang di lakukan oleh perusahaan baik kepada serikat maupun buruh yang telah di tandatangani kedua belah pihak di atas materai.

Namun pihak PT. SPMN tetap kembali melakukan pemangilan terhadap Ketua SEPASI (Bapak Subit) melalui surat pangilan yang di keluarkan oleh Perusahaan No 264/HRD/SPMN/IV/2020 tanggal 17 april 2020 yang disampaikan oleh Chief Security setelah waktu pemanggilan, maka ketua yang bersangkutan tidak mengahadiri panggilan tersebut. Pada 18 April 2020 kembali memanggil dengan agenda PHK sepihak dengan alasan perbuatan tidak menyenangkan pada saat pertemuaan Bipartit tanggal 30 maret 2020 yakni memukul meja saat tidak ada titik temu dalam pertemuan tersebut. 23 April 2020 Perusahaan mengeluarkan surat PHK sepihak sebagai sanksi karena telah melakukan kesalahan berat sesuai ketentuan pasal 158 pasal 1 Huruf e UUK 13/2003 dimana jika merujuk pada Surat Edaran Mentreri Ketenaga kerjaan No. SE-13/MEN/SJ-HK/2005 pasal yang di gunakan tidak dapat digunakan lagi sebagai dasar/acuan dalam penyelesaian hubungan industrial dan perusahaan juga telah menyetujui kesepakatan pada risalah perundingan bipartit tanggal 15 April 2020, untuk tidak melakukan diskriminasi dan intimidasi kepada pekerja dan telah di tanda tangani di atas materai oleh kedua belah pihak.

Atas situasi diatas kami melihat perusahaan melakukan upaya intimidasi dengan melakukan PHK sepihak yang di lakukan oleh Ketua SEPASI yang secara aktif terlibat dalam memperjuangkan hak – hak buruh di PT. SPMN. Kami juga melihat ini merupakan pelanggaran HAM yang telah di lakukan perusahan kepada pejuang HAM dimana hal ini di lindungi oleh Undang – Undang dan tercantum dalam Prinsip dan Kriteria RSPO (Roundtable Suistanable on Palm Oil). Oleh maka dari itu kami meminta PT. SPMN dan Dinas tenaga Kerja baik di tingkatan Kabupaten Kotawaringin Timur atau Provinsi Kalimantan Tengah untuk :

  1. Meminta PT. SPMN untuk memperkerjakan kembali Bapak Subit, Ketua SEPASI PT. SPMN yang telah di non-aktifkan/Pemutusan Hubungan Kerja terhitung sejak tanggal 25 April 2020.
  2. Meminta PT. SPMN untuk menghentikan segala perbuatan intimidasi, ancaman terhadap buruh terutama kepada pengurus dan anggota SEPASI yang aktif memperjuangkan hak buruh.
  3. Meminta kepada Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Kotawaringin Timur dan Provinsi Kalimantan Tengah untuk segera menangani permasalahan antara PT. SPMN yang telah melakukan PHK sepihak sebagai bentuk intimidasi dan upaya pemberangusan terhadap serikat buruh.

Demikian pernyataan sikap ini kami sampaikan sebagai bentuk dukungan atas perjuangan serikat buruh SEPASI PT. SPMN di Kabupaten Kotawaringin Timur yang secara aktif memperjuangkan hak – hak buruh.

Kontak Person

  1. Kartika Sari (PROGRESS Kalimantan Tengah)
  2. Aryo Nugroho (LBH Palangkaraya)
  3. Zidane (Sawit Watch)

Lembaga yang turut mendukung perjuangan kawan – kawan serikat buruh SEPASI PT. SPMN di Kabupaten Kotawaringin Timur :

  1. Palangkaraya Ecological and Human Rights Studies Kalimantan Tengah/PROGRESS (Kartika Sari)
  2. Lembaga bantuan Hukum/LBH Palangka Raya (Aryo Nugroho)
  3. Aliansi Gerakan reforma Agraria/ AGRA Kalimantan Tengah (Wayan)
  4. Wahana Lingkungan Hidup/WALHI Kalteng (Dimas N. Hartono)
  5. Serikat Perempuan Indonesia/SERUNI Kalimantan Tengah (Suari Rosalia)
  6. Pemuda Baru Kalimantan Tengah/PEMBARU (Ahmat Aspianoor)
  7. Solidaritas Perempuan Mamut Menteng (Winda)
  8. Lembaga Solidaritas Oerempuan dan Anak/eLSPA (Yuliana)
  9. Seikat Buruh Perkebunan Borneo/ SBPB Kalimantan Tengah
  10. Sawit Watch (Zidane)
  11. Greenpeace Indonesia (Arie Rompas)
  12. Institute for National Democracy Studies/ INDIES (Kurniawan Sabar)
  13. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia/YLBHI (Asfin)
  14. Aliansi Gerakan reforma Agraria/AGRA Nasional (Rahmat)
  15. Serikat Perempuan Indonesia/SERUNI Nasional (Triana Kurnia Wardani)
  16. Wahana Lingkungan Hidup/ WALHI Papua
  17. LINK-AR Borneo Kalimantan Barat
  18. Pemuda Baru Indonesia/PEMBARU Nasional (Catur Widi A)
  19. ELSAM (Andi Muttaqin)
  20. Yayasan Pusaka Bentala Rakyat Jakarta (Frangky S)
  21. Transnastiomal Palm Oil Labor Solidarity/TPOLS
  22. Asian Monitoring Resource Center/AMRC
  23. Lembaga Informasi Perburuhan Sedane/LIPS
  24. SPIEU, Serikat buruh Malaysia
  25. PADI Indonesia
  26. Etnika Semesta Khatulistiwa Kaltara
  27. Layung Kalimantan
  28. Gerakan Serikat Buruh Indonesia/GSBI (F. Yanti)
  29. Jaringan kerja Rakyat/JERAT Papua
  30. LP3BH Manokwari
  31. Lembaga Studi dan Advokasi Hak Asasi Manusia/ELSHAM Papua
  32. AMAN Sorong Raya
  33. Perkumpulan Panah Papua
  34. LBH Papua
  35. SKP KAMe
  36. PBH Cendrawasih

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here