Masyarakat adat sudah sejak turun temurun hidup dan berkembang berdasarkan sistem, norma dan pengetahuan adat untuk mengatur hubungan-hubungan hukum masyarakat dan antar masyarakat, menata hubungan antar anggota masyarakat terkait penguasaan, pengelolaan dan pemanfaatan tanah dan kekayaan alam pada lingkup wilayah adatnya, termasuk didalamnya sistem pengamanan, ketertiban sosial dan penegakan hukum, yang bertujuan untuk terciptanya masyarakat adil, sejahtera, aman, tenteram dan damai.
Di Tanah Papua, kebanyakan Orang Asli Papua yang berdiam di dusun dan kampung-kampung, masih hidup berdasarkan sistem hukum dan pengetahuan adat setempat, yang dihormati dan dipatuhi. Kelembagaan Adat yang ada atau nama lain, mempunyai otoritas menyelenggarakan dan memastikan keamanan dan ketertiban sosial masyarakat maupun wilayahnya, termasuk penegakan hukum melalui peradilan adat yang damai dan adil dilingkungan masyarakat adat setempat.
Keberadaan dan hak-hak masyarakat adat tersebut diatas diakui dalam konstitusi UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Provinsi Papua, maupun dalam hukum dan instrument perjanjian internasional.
Kami koalisi organisasi masyarakat sipil yang bekerja untuk advokasi hak-hak masyarakat adat Papua dan lingkungan, berpandangan negara belum sepenuhnya dan sungguh-sungguh mengakui, melindungi, menghormati dan memenuhi hak-hak masyarakat adat Papua, sebagaimana terlihat dalam dokumen kesepakatan bersama antara Pemerintah Kabupaten dan DPRD Maybrat, Kapolres Sorong Selatan, Dandim Sorong dan Komandan Detasemen Brimob Sorong, yang ditandatangani di Kumurkek, pada Rabu, 06 Mei 2020, terkait proses hukum dan kebijakan pembangunan Pos Polsek dan Koramil.
Kami berpandangan, kebijakan keamanan dan pembangunan Pos Polsek dan Koramil di Wilayah Aifat Timur Raya dan Wilayah Mare, ataupun pembangunan infrastruktur keamanan apapun pada wilayah adat di Tanah Papua, seharusnya berdasarkan ketentuan, yakni terlebih dahulu melakukan musyawarah tanpa tekanan dan mendapatkan persetujuan luas dari masyarakat adat setempat. Hak masyarakat adat untuk bisa menentukan sendiri tata kelola politik, sosial, ekonomi, lingkungan alam, atau kebudayaan di wilayah adat mereka telah ditegaskan oleh instrumen HAM internasional UN Declaration on the Rights of Indigineous Peoples (UNDRIP) yang diadopsi oleh Resolusi Majelis Umum PBB (13 September 2007). Indonesia sendiri telah memutuskan untuk menerima atau setuju terhadap instrument ini.
Demikian pula, kami mendesak pemerintah daerah maupun aparatus keamanan negara, untuk mengambil langkah-langkah bersama masyarakat adat di Wilayah Aifat Timur Raya dan Wilayah Mare, yakni memperkuat dan mengutamakan sistem pengamanan dan penegakan hukum berbasiskan pada kelembagaan adat dan hukum adat setempat, hal mana merupakan kewajiban negara untuk melindungi, menghormati dan memenuhi hak-hak masyarakat adat, sebagaimana diatur dalam konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang disebutkan diatas.
Tanah Papua, 08 Mei 2020
Koalisi Organisasi Masyarakat Sipil Pembela HAM dan Lingkungan:
- Perkumpulan Panah Papua
- Papua Forest Watch
- LP3BH Manokwari
- Yayasan Pusaka Bentala Rakyat
- Greenpeace Indonesia
- Koalisi LSM Papua Barat
- Himpunan Pemuda Moskona (HIPMOS)
- Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Papua
- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua
- Perkumpulan Advokat HAM (PAHAM) Papua
- Perhimpunan Bantuan Hukum (PBH) Cenderawasih
- Aliansi Demokrasi untuk Papua (AlDP)
- ELSHAM Papua
- SKP Keuskupan Agung Merauke
- KPKC Sinode GKI di Tanah Papua
- Yayasan Anak Dusun Papua (Yadupa)
- KontraS Papua
- Jaringan Kerja Rakyat (JERAT) Papua
- Dewan Masyarakat Adat Momuna
- Pemuda Katolik Teluk Bintuni
- Himpunan Mahasiswa Aifat Timur di Yogyakarta
- Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Sorong Raya
- Perhimpunan Bantuan Hukum untuk Keadilan dan Perdamaian (PBHKP)
- Solidarity of Indigenous Papuan (SIP)
- Sajogyo Institute
Narahubung:
Bakhtiar Rumatumia (+62 813-4301-7672)
Yan Christian Warinussy (+62 812-8393-7365)
Emma R. Malaseme (+62 813-1715-9514)
Tigor G. Hutapea (+62 812-8729-6684)