Surat Pernyataan Pers : Perkuat dan Lindungi Sistem Pengamanan Berbasiskan Pada Kelembagaan Adat dan Hukum Adat Setempat

0
187

Masyarakat adat sudah sejak turun temurun hidup dan berkembang berdasarkan sistem, norma dan pengetahuan adat untuk mengatur hubungan-hubungan hukum masyarakat dan antar masyarakat, menata hubungan antar anggota masyarakat  terkait penguasaan, pengelolaan dan pemanfaatan tanah dan kekayaan alam pada lingkup wilayah adatnya, termasuk didalamnya sistem pengamanan, ketertiban sosial dan penegakan hukum, yang bertujuan untuk terciptanya masyarakat adil, sejahtera, aman, tenteram dan damai.

Di Tanah Papua, kebanyakan Orang Asli Papua yang berdiam di dusun dan kampung-kampung, masih hidup berdasarkan sistem hukum dan pengetahuan adat setempat, yang dihormati dan dipatuhi. Kelembagaan Adat yang ada atau nama lain, mempunyai otoritas menyelenggarakan dan memastikan keamanan dan ketertiban sosial masyarakat maupun wilayahnya, termasuk penegakan hukum melalui peradilan adat yang damai dan adil dilingkungan masyarakat adat setempat.

Keberadaan dan hak-hak masyarakat adat tersebut diatas diakui dalam konstitusi UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang  Otonomi Khusus Provinsi Papua, maupun dalam hukum dan instrument perjanjian internasional.

Kami koalisi organisasi masyarakat sipil yang bekerja untuk advokasi hak-hak masyarakat adat Papua dan lingkungan, berpandangan negara belum sepenuhnya dan sungguh-sungguh mengakui, melindungi, menghormati dan memenuhi hak-hak masyarakat adat Papua, sebagaimana terlihat dalam dokumen kesepakatan bersama antara Pemerintah Kabupaten dan DPRD Maybrat, Kapolres Sorong Selatan, Dandim Sorong dan Komandan Detasemen Brimob Sorong, yang ditandatangani di Kumurkek, pada Rabu, 06 Mei 2020, terkait proses hukum dan kebijakan pembangunan Pos Polsek dan Koramil.

 

Kami berpandangan, kebijakan keamanan dan pembangunan Pos Polsek dan Koramil di Wilayah Aifat Timur Raya dan Wilayah Mare, ataupun pembangunan infrastruktur keamanan apapun pada wilayah adat di Tanah Papua, seharusnya berdasarkan ketentuan, yakni terlebih dahulu melakukan musyawarah tanpa tekanan dan mendapatkan persetujuan luas dari masyarakat adat setempat. Hak masyarakat adat untuk bisa menentukan sendiri tata kelola politik, sosial, ekonomi, lingkungan alam, atau kebudayaan di wilayah adat mereka telah ditegaskan oleh instrumen HAM internasional UN Declaration on the Rights of Indigineous Peoples (UNDRIP) yang diadopsi oleh Resolusi Majelis Umum PBB (13 September 2007). Indonesia sendiri telah memutuskan untuk menerima atau setuju terhadap instrument ini.

Demikian pula, kami mendesak pemerintah daerah maupun aparatus keamanan negara, untuk mengambil langkah-langkah bersama masyarakat adat di Wilayah Aifat Timur Raya dan Wilayah Mare, yakni memperkuat dan mengutamakan sistem pengamanan dan penegakan hukum berbasiskan pada kelembagaan adat dan hukum adat setempat, hal mana merupakan kewajiban negara untuk melindungi, menghormati dan memenuhi hak-hak masyarakat adat, sebagaimana diatur dalam konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang disebutkan diatas.

Tanah Papua, 08 Mei 2020

Koalisi Organisasi Masyarakat Sipil Pembela HAM dan Lingkungan:

  1. Perkumpulan Panah Papua
  2. Papua Forest Watch
  3. LP3BH Manokwari
  4. Yayasan Pusaka Bentala Rakyat
  5. Greenpeace Indonesia
  6. Koalisi LSM Papua Barat
  7. Himpunan Pemuda Moskona (HIPMOS)
  8. Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Papua
  9. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua
  10. Perkumpulan Advokat HAM (PAHAM) Papua
  11. Perhimpunan Bantuan Hukum (PBH) Cenderawasih
  12. Aliansi Demokrasi untuk Papua (AlDP)
  13. ELSHAM Papua
  14. SKP Keuskupan Agung Merauke
  15. KPKC Sinode GKI di Tanah Papua
  16. Yayasan Anak Dusun Papua (Yadupa)
  17. KontraS Papua
  18. Jaringan Kerja Rakyat (JERAT) Papua
  19. Dewan Masyarakat Adat Momuna
  20. Pemuda Katolik Teluk Bintuni
  21. Himpunan Mahasiswa Aifat Timur di Yogyakarta
  22. Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Sorong Raya
  23. Perhimpunan Bantuan Hukum untuk Keadilan dan Perdamaian (PBHKP)
  24. Solidarity of Indigenous Papuan (SIP)
  25. Sajogyo Institute

 

Narahubung:

Bakhtiar Rumatumia (+62 813-4301-7672)

Yan Christian Warinussy (+62 812-8393-7365)

Emma R. Malaseme (+62 813-1715-9514)

Tigor G. Hutapea (+62 812-8729-6684)

 

 

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here