Jayapura, – Pemerintahan Jokowi kembali merencanakan pembangunan food estate, program pengembangan lahan pangan nasional di Papua, dengan dalih untuk mengantisipasi kelangkaan dan krisis pangan akibat pandemic Covid19. Rencana ini beredar dalam WAG (WhatsApp Group) dan tersebar screenshoot dari powerpoint Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, Kementerian Lingkungan Hidup Kehutanan (KLHK) tentang Rencana Operasional Tim Lahan Food Estate Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Lingkup KLHK (September 2020).
Ditampilkan lokasinya berada pada kawasan hutan tersebar di Kabupaten Merauke, Mappi dan Boven Digoel, dengan luas 2.052.551 hektar. Hasil penapisan AOI (area of interest) proyek food estate Papua yang potensial sebesar 1.697.533 hektar. Beberapa saat kemudian, beredar lagi informasi bahwa rencana pelepasan kawasan hutan pada lokasi food estate Papua hingga seluas 3.231.461 hektar, terdiri dari kawasan Hutan Lindung (HL) seluas 243.619 hektar; Hutan Produksi Terbatas (HPT) seluas 672.222 hektar; Hutan Produksi (HP) seluas 863.178 hektar; dan Hutan Produksi Konversi (HPK) seluas 1.452.442 hektar. Proyek food estate akan menimbulkan masalah baru pada masa pandemi Covid19.
Merespon tentang proyek pemerintah tentang Food Estate , maka WALHI Papua melakukan konsolidasi bersama untuk memahami asal muasal proyek ini dan juga kampanye sederhana yang bisa dilakukan oleh mitra dan jaringan WALHI Papua.
Tujuan kegiatan ini adalah
- Menjadi ruang untuk menjelaskan tentang situasi Hutan Papua dan ancaman deforestasi terutama karena proyek dari pusat seperti MIFEE dan Food Estate.
- Mendorong keterlibatan peran mahasiswa dan MAPALA dalam isu deforestasi
- Terdapatnya sharing pengalaman antara mahasiswa, MAPALA Uncen dan WALHI Papua tentang konflik masyarakat adat dengan koorporasi.
Kegiatan ini diikuti oleh 23 orang yang mengikuti kegiatan ini dengan 22% adalah perempuan sebanyak 5 orang yang berasal dari Mapala, Mahasiswa, CSO dan masyarakat adat dengan fasilitator Wirya Supriyadi. Kegiatan berlangsung pada tanggal 16 April 2021 di Kota Jayapura. Dan dalam masa pandemic COVID19, maka penerapan prokes dalam kegiatan menjadi mutlak diterapkan.