WALHI Papua selenggarakan Seminar Hutan Adat

0
128

Perjuangan Masyarakat Hukum Adat (MHA) terhadap ‘sebagian’ wilayah adatnya, mulai berbuah manis pada tanggal 16 Mei 2013. Pada hari itu, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan atas permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Berdasarkan Putusan MK Nomor 35/PUU-X/2012 (Putusan MK 35/2012), MK menyatakan bahwa hutan adat bukan lagi merupakan bagian dari Hutan Negara. Dan sebagai implementasi dari putusan tersebut, sejak tahun 2015 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mulai mengeluarkan kebijakan-kebijakan untuk pengakuan Hutan Adat.

Hal ini juga didukung oleh kebijakan politis pemerintahan Joko Widodo. Dukungan yang diberikan pemerintah berupa terintegrasinya ruang kelola MHA melalui skema perhutanan sosial (termasuk di dalamnya hutan adat) ke dalam RPJMN 2015-2019 seluas 12,7 juta hektare. Dari 34 (tiga puluh empat) jumlah Provinsi yang ada di Indonesia, beberapa diantaranya diberi keistimewaan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah. Misalnya Provinsi Papua dan Papua Barat, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.

Pencapaian perhutanan sosial regional Maluku – Papua per 2019. Jumlah tersebut masih amat jauh dibandingkan skema perhutanan sosial lainnya, yaitu kawasan hutan desa. Jumlah hutan desa tercatat masing-masing 48,6 ribu ha di Papua Barat, dan 56,1 ribu ha di Papua. Mekanisme pemberian hak ini relatif lebih mudah karena tak perlu melalui mekanisme penetapan Peraturan Daerah (Perda) terkait masyarakat adat. Padahal, di tingkat tapak, skema hutan desa justru memperkuat hegemoni negara terhadap kawasan adat di Papua. Sebab, berdasarkan aturan perhutanan sosial, hutan desa termasuk dalam hutan negara. Sementara, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 35/PUU-X/2012, hutan adat bukan tergolong hutan negara. Selain ketimpangan luasan, kawasan hutan adat yang terdaftar juga belum termaktub dalam keputusan resmi KLHK.

Maka WALHI Papua  melakukan seminar terkait dengan Peluang, Tantangan dan Pembelajaran dari Impelementasi Skema Hutan Adat oleh CSO dan pemerintah  provinsi di Papua dan Papua Barat  pada tanggal 24 Juni 2022. Guna mengelaborasi mendalam perhutanan sosial skema hutan adat dalam kontek UU Otsus dan dampaknya terhadap  masyarakat adat Papua.

Hadir sebagai narasumber adalah Kepala Bidang Pembinaan Hutan dan Perhutanan Sosial, Dinas Kehutanan Provinsi Papua Barat, Yunus Krey, S.Hut., M.Si., Naomi Marasian dari pt.PPMA, Dr. Agus Sumule- Akademisi Universitas Papua dan Dr Frans Reumi ,SH,MH – Akademisi Universitas Cendrawasih. Sementara narasumber yang berhalangan hadir adalah Soter Haay – Akawuon Tambrauw dan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Papua.

Adapun peserta yang mengikuti kegiatan ini sebanyak 20 orang yang terdiri dari  perwakilan : CSO, Akademisi, Mahasiswa dan Dewan Daerah WALHI Papua.(admin)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here