
Indonesia Tanah Air Siapa
Indonesia Tanah-Air Siapa?


Perjuangan Masyarakat Hukum Adat (MHA) terhadap ‘sebagian’ wilayah adatnya, mulai berbuah manis pada tanggal 16 Mei 2013. Pada hari itu, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan atas permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Berdasarkan Putusan MK Nomor 35/PUU-X/2012 (Putusan MK 35/2012), MK menyatakan bahwa hutan adat bukan lagi

Jayapura, – Dari pantuan Walhi Papua ke website BMKG terdapat 110 titik panas di wilayah Provinsi Papua. Dengan 86 titik panas terletak di Kabupaten Merauke. Untuk lebih lengkapnya dapat dilihat pada tabel dibawah ini: PAPUA JAYAPURA SENTANI TIMUR 1 PAPUA KAB. ASMAT SUATOR 1 PAPUA KAB. JAYAWIJAYA WALAIK 1 PAPUA