Direktur WALHI Papua Soroti Pernyataan Gubernur Papua Pegunungan Soal Tambang di Intan Jaya

0
94
Gubernur Papua Tengah, Meki Nawipa, - Dok

JAYAPURA, WALHI PAPUA — Direktur WALHI Papua, Maikel Peuki, menanggapi pernyataan Gubernur Papua Tengah, Meki Nawipa, yang menyebutkan bahwa kewenangan izin tambang berada di pemerintah pusat.

Menurut Peuki, pernyataan tersebut justru menunjukkan kecenderungan pemerintah daerah melempar tanggung jawab terhadap persoalan perizinan yang berdampak langsung pada masyarakat adat.

“Lempar kewenangan ke pusat dan daerah itu narasi lama yang terus diulang. Padahal, fakta di lapangan menunjukkan bahwa izin usaha pertambangan (IUP) diberikan berdasarkan persetujuan pemerintah daerah, baik tingkat provinsi maupun kabupaten,” tegas Maikel Peuki, Senin (28/7/2025).

Ia menilai, keberadaan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2020 justru menjadi “pasal malapetaka” bagi pemilik hak wilayah adat, karena membuka ruang yang luas bagi masuknya korporasi ekstraktif ke wilayah-wilayah adat tanpa mekanisme perlindungan yang berpihak pada masyarakat lokal.

“Papua punya Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus) yang memberikan kewenangan khusus, termasuk dalam perlindungan wilayah adat dan lingkungan hidup. Masyarakat Intan Jaya sudah sadar dan mulai bersuara menolak ancaman ekologis, ekosida, dan kerusakan alam yang ditimbulkan oleh aktivitas tambang,” lanjutnya.

Peuki mendorong Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan untuk tidak hanya berkomentar di media, tetapi juga secara aktif meneruskan aspirasi mahasiswa dan masyarakat Intan Jaya kepada pemerintah pusat, terutama terkait penolakan terhadap pertambangan emas di wilayah mereka.

“Kalau gubernur punya narasi seperti ini, seolah-olah justru mengusulkan bahwa aspirasi rakyat Intan Jaya tidak penting. Ini sangat disayangkan,” pungkasnya.

Sebelumnya, dalam pernyataan kepada media, Gubernur Papua Pegunungan, Meki Nawipa, menyebut bahwa persoalan tambang di Intan Jaya berada di luar kewenangannya dan menjadi urusan pemerintah pusat.(*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here