Empat Marga di Sorong Ajukan Penetapan Wilayah Hukum Adat ke Pemkab

0
20
Empat Marga di Sorong Ajukan Penetapan Wilayah Hukum Adat ke Pemkab - Dok

WALHI PAPUA — Empat marga di Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya, yakni Yau, Klafiyu, Malaum, dan Nibra, mengajukan dokumen permohonan penetapan wilayah hukum adat kepada Panitia Masyarakat Hukum Adat (MHA) setempat.

Dokumen tersebut diserahkan secara langsung kepada perwakilan panitia yang diwakili Luter Salamalah dari Biro Masyarakat Adat dan Domingus Aru selaku Kepala Bagian Hukum Kabupaten Sorong. Penyerahan dilakukan di Kantor Pemerintah Kabupaten Sorong, Rabu (17/9/2025).

“Kami datang membawa dokumen resmi agar pemerintah tidak lagi menutup mata terhadap hak-hak masyarakat adat. Selama ini suara kami sering dianggap angin lalu,” ujar Soleman Yau, perwakilan marga Jelet Yau, usai penyerahan dokumen.

Bagian dari Proses Pengakuan Adat

Penyerahan dokumen ini merupakan bagian dari mekanisme pengakuan masyarakat hukum adat di Sorong yang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sorong Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Moi, serta Peraturan Bupati Sorong Nomor 6 Tahun 2020 mengenai pedoman penetapan hak masyarakat hukum adat.

Dengan pengajuan ini, pemerintah daerah melalui panitia MHA akan melakukan verifikasi administratif dan faktual, termasuk peninjauan peta wilayah adat serta klarifikasi batas dengan kelompok adat lain.

Harapan dan Tantangan

Perwakilan marga berharap pemerintah segera menindaklanjuti permohonan ini agar hak masyarakat adat atas tanah dan hutan mereka terlindungi secara hukum. Mereka juga meminta agar pengakuan ini benar-benar dijalankan, bukan sekadar dokumen formal.

“Kalau pemerintah serius, penetapan ini akan memperkuat kami menjaga hutan dan wilayah adat dari ancaman investasi yang tidak berpihak pada masyarakat,” kata Yau menambahkan.

Sementara itu, panitia MHA Kabupaten Sorong menyatakan akan memproses dokumen tersebut sesuai aturan yang berlaku. Tahap selanjutnya adalah verifikasi lapangan dan pembahasan bersama untuk memastikan tidak ada tumpang tindih klaim antar marga.

Jika disahkan, penetapan wilayah hukum adat ini akan memberi dasar hukum lebih kuat bagi masyarakat adat dalam menjaga dan mengelola wilayah mereka, sekaligus menjadi preseden bagi kelompok adat lain di Papua Barat Daya.(*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here