Permintaan Informasi Publik adalah Hak Untuk Tahu

0
205

Jayapura,- Undang-Undang 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan sebagaimana dalam Pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa setiap Orang berak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhk untuk mencari, memproleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikna informasi dengan segala jenis saluran yang tersedia. Berkaitan dengan hal ini maka WALHI Papua telah mendampingi 7 permohonan informasi dari 10 draft permohonan informasi hasil pelatihan pada bulan September 2020 lalu.

“Saat ini kami telah mendampingi tujuh permohanan informasi diantaranya kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Papua, Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Papua, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Provinsi Papua dan beberapa instansi lainnya. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari pelatihan Keterbukaan Informasi Publik yang diselenggarakan oleh WALHI Papua pada September 2020 lalu,” ujar Astrid , Kabid Kebijakan Publik dan Pendampingan Hukum, WALHI Papua, saat ditemui pada Senin (09 November 2020) di Kotaraja, Kota Jayapura.

Ditambahkannya bahwa sejauh ini proses yang dilakukan tidak mengalami kendala yang berarti. “Bahkan bebeberapa dinas telah memberikan data dan informasi yang dimohonkan oleh kawan-kawan dalam bentuk hardcopy maupun softcopy. Namun ada beberapa instansi yang hanya menjawab dengan lisan tidak bisa memberikan data yang diminta . Dan kami meminta pemohon informasi agar pihak terkait membuat surat tanggapan atas permohonan informasi dan tidak diperkenankan menjawab secara lisan.

Kami berharap bahwa surat permohonan informasi yang dikirimkan oleh kawan-kawan, dapat dijawab juga secara resmi melalui surat, sebaiknya tidak dengan lisan” ujar Kabid Kebijakan Publik dan Pendampingan Hukum, WALHI Papua. Sementara itu Arnold Yarinap menyampaikan bahwa dirinya telah melakukan permohonan informasi kepada sebuah dinas dan masih melalukan pengecekan.

“Saya sudah memasukan surat permohonan informasi telah memasukan ke Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Papua. Dan saat ini saya masih mengontrol surat tersebut. Dan dalam prosesnya memang membutuhkan ketelitian karena ada durasi waktu beberapa hari kerja agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujar mantan Menteri Hukum dan HAM Universitas Sains dan Teknologi Jayapura. Arnold menambahkan bahwa dengan permintaan informasi maka dirinya belajar mendapakan data yang legal dari walidata pemerintah dalam hal ini Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). “

Saya berharap masyarakat dan teman-teman mahasiswa juga bisa melakukan permohonan informasi terutama bagi teman-teman mahasiswa , dalam menggunakan data sebagai bahan penulisan skripsi. Dan saya rasa Astrid dari WALHI Papua tentu dapat mendampingi maupun memberikan masukan dalam proses pengajuan permintaan informasi” ujar Arnold Yarinap. Untuk diketahui bahwa azas dan tujuan lahirnya UU No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik yang ditetapkan pada tanggal 30 april 2008 dan diperkuat dengan PP No 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU Keterbukaan Informasi Publik serta meningkatkan peran aktif partisipasi masyarakat dalam pengawasan penyelenggaraan negara/pemerintahan yang baik (good governance).(admin)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here