Kategori

September 25, 2020

WALHI Papua Selenggarakan Pelatihan Keterbukaan Informasi Publik

Jayapura,- Undang-Undang 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan sebagaimana dalam Pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa setiap Orang berak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhk untuk mencari, memproleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikna informasi