Masyarakat Adat Moi Sigin Tegas Menolak PSN Sawit PT Fajar Surya Persada di Sorong

Masyarakat Hukum Adat Moi Sub Suku Moi Sigin di Distri Moi Segen, Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Daya - Dok

SORONG, WALHI PAPUA — Masyarakat Hukum Adat Moi Sub Suku Moi Sigin di Distrik Moi Segen, Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Daya, secara tegas menolak kehadiran Proyek Strategis Nasional (PSN) berbasis perkebunan kelapa sawit yang direncanakan akan dijalankan oleh PT Fajar Surya Persada di wilayah adat mereka.

Penolakan tersebut disampaikan dalam sebuah musyawarah adat yang difasilitasi oleh Dewan Adat Suku Moi dan dihadiri oleh perwakilan masyarakat adat, termasuk Ketua Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Malamoi, Silas Kalami, beserta sejumlah tokoh adat dan pemuda.

Raymon Klagilit, tokoh pemuda adat Moi Sigin, dalam pernyataannya menyatakan bahwa masyarakat adat Moi tidak mendapatkan manfaat apa pun dari keberadaan perusahaan perkebunan sawit sebelumnya, yaitu PT Inti Kebun Sejahtera (IKSJ) yang telah beroperasi di Distrik Moi Segen sejak tahun 2007.

“Kami tidak pernah merasakan kesejahteraan. Sebaliknya, masyarakat malah dibebani dengan utang ratusan juta hingga miliaran rupiah akibat pengelolaan plasma yang tidak transparan dan tidak bertanggung jawab,” ujar Raymon lantang di hadapan peserta musyawarah.

Senada dengan itu, Yakub Klagilit, pemuda adat lainnya, menuturkan bahwa keberadaan perusahaan tersebut telah merusak ekosistem hutan adat. Ia mengaku sebagai korban langsung dari penggusuran dusun sagu — sumber pangan utama masyarakat — yang dilakukan oleh PT IKSJ tanpa persetujuan masyarakat adat.

“Dusun sagu kami digusur pada Desember 2023, saat kami sedang merayakan Natal. Sampai hari ini, tidak ada itikad baik dari perusahaan untuk melakukan pemulihan terhadap wilayah tersebut,” kata Yakub dengan nada kecewa.

Sadrak Klawen, Sekretaris Dewan Adat Distrik Moi Segen, menambahkan bahwa keberadaan perusahaan sawit di wilayah adat Moi kerap mengabaikan hak-hak masyarakat hukum adat yang sebenarnya telah diakui secara hukum melalui Peraturan Daerah Kabupaten Sorong Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Moi.

“Kami mendesak agar perusahaan yang beroperasi tunduk dan patuh pada regulasi daerah yang menjamin hak masyarakat adat. Terutama soal hak atas 20 persen lahan plasma yang hingga kini tidak jelas pengelolaannya,” ujar Sadrak.

Musyawarah ditutup dengan pembacaan pernyataan sikap dan tuntutan masyarakat adat Moi Sigin, yang menegaskan penolakan total terhadap rencana PSN PT Fajar Surya Persada, serta mendesak pemerintah untuk tidak mengeluarkan izin usaha di atas tanah adat mereka tanpa persetujuan bebas, didahului, dan diinformasikan secara layak (FPIC).(*)

Bagikan: