Kategori

Persetujuan Tanpa Paksaan atas Dasar Informasi Awal (PADIATAPA)

Masyarakat Adat Papua Harus Cerdas: Hak Menentukan Nasib Sendiri di Kampung

WALHI PAPUA — Masyarakat adat di Papua memiliki hak untuk menyetujui atau menolak kehadiran perusahaan di wilayah mereka melalui musyawarah adat, setelah perusahaan menjelaskan rencana bisnis secara transparan. Proses ini dikenal sebagai prinsip Free, Prior, and Informed Consent (FPIC) atau dalam bahasa Indonesia disebut Persetujuan Tanpa Paksaan atas Dasar Informasi